Hanya Ada Satu Kata, Lawan!
Meski belum disetujui, RPM Konten Multimedia telah menuai kontroversi. Walau bermaksud baik, berbagai kalangan mencerca sebagai bentuk represif dari rezim pemerintah.
Tahukah Anda bahwa setiap 30 menit satu orang terkapar tewas karena kecelakaan lalulintas di Indonesia? Menyedihkan sekali, bahkan angka ini menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara. Suatu prestasi yang betul-betul memprihatinkan dan baru tersaingi oleh India di tingkat Asia.
Namun, meskipun kecelakaan lalu lintas menjadi mesin pembunuh terbesar di negeri ini, apakah kita lantas melarang penggunaan kendaraan bermotor? Alangkah naifnya apabila gara-gara kelalaian beberapa orang pemakai kendaraan, maka keseluruhan pengguna mobil dan motor harus menanggung dosa.
Apa jadinya jika lantaran ulah segelintir orang yang memanfaatkan social media untuk tindak kriminalitas, maka situs jejaring sosial terkena bredel dan blokir? Bukankah ini sama bodohnya dengan kasus di atas?
Mitra bisnis online, pembicaraan berkenaan RPM (Rancangan Peraturan Menteri Kominfo) tentang Konten Multimedia kian panas dan memicu pro – kontra. Ini bermula dari siaran pers bertanggal 11 Februari 2010 yang bertajuk “Sikap Kementerian Kominfo Dalam Menyikapi Peningkatan Maraknya Penyalah-Gunaan Layanan Internet“. Bagaikan bola salju, komentar, analisis, tanggapan, kritik, saran, dan makian menggelinding semakin besar.
Debat publik pun mengemuka di beragam forum. Politikana mencatat bahwa mayoritas responden (86%) menolak rancangan peraturan itu. Enda Nasution, Bapak Blogger Indonesia, memaparkan bahwa rancangan ini sangat bersifat represif dan mengekang dinamika kebebasan berpendapat dan berekspresi di Internet. Perlu dicermati pula bahwa Tim Konten Multimedia bentukan pemerintah bisa bertindak sebagai sebuah lembaga sensor internet dengan kekuatan untuk menentukan apa yang dilarang dan apa yang tidak dilarang di Internet.
Dalam aturan ini sangat dimungkinkan content provider, seperti penyedia layanan blogging, situs jejaring, dan media online dikenai sanksi administratif diluar sanksi pidana jika tidak mengikuti perintah. Hukumannya bisa berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. Penyelenggara juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan tahunan kepada Direktur Jendral (pasal 18 ayat 1). Selain itu peraturan menteri ini haruslah ditempelkan oleh penyelenggara dan wajib dibaca oleh semua penggunanya.
Olala, ternyata setan SIUP orde baru bakal muncul lagi! Terbayang di benak saya lima belas tahun lalu ketika saya harus bolak-balik Jakarta Bandung demi mengurus surat ijin penerbitan pers untuk kantor majalah saya di tengah birokrasi pemerintah yang korup. Duh gusti..!
Para pemilik situs dunia maya bersiap-siaplah terusik dengan segala aturan tersebut. Para narablog, pebisnis online, pemasar internet, praktisi media online, atau siapapun Anda, tentu tak lagi bebas berpendapat, berkata, dan berekspresi seperti sekarang ini. Bahkan bisa jadi Anda harus menanggung hukuman untuk sebuah kesalahan yang tidak Anda lakukan. Contohnya seperti ini, Anda seorang narablog yang ikut dikenai sanksi lantaran seorang pengunjung berkomentar tak senonoh di blog Anda.
Alangkah bijak jika Tifatul Sembiring dan jajarannya mendorong beragam kegiatan grass-root yang dapat menumbuhkan dan meningkatkan potensi kualitas dan kuantitas konten lokal yang positif. Sebab, keberadaan dan dampak konten negatif bisa dilawan, diminimalisir atau ditekan dengan digelontorkannya konten-konten lokal positif sebanyak mungkin. Inilah salah satu sikap yang dikemukakan oleh ICT Watch sebagai pencetus dan penggerak program Internet Sehat.
Sungguh kita menghargai dan menyambut baik upaya pemerintah demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan kondusif. Kita memang menginginkan ruang bermain yang aman, tertib dan tenteram. Tapi mohon agar ide, kreativitas, inspirasi, dan aspirasi tidak disensor tanpa alasan. Karena sejatinya sensor tersebut hanya akan menghambat perkembangan dan kemajuan.
Menyikapi hal ini, mungkin kita memang harus bersikap seperti Wiji Thukul, seorang sastrawan yang dilaporkan hilang semasa orde Soeharto.
…Apabila usul ditolak tanpa ditimbang
Suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan
Dituduh subversif dan mengganggu keamanan
Maka hanya ada satu kata: LAWAN!
Salam Untung Nyata!
__________________________
Catatan :
1. Ilustrasi gambar diambil dari http://ndorokakung.com/2010/02/15/rpm-pecas-ndahe/tolakrpm/
2. Mitra bisnis online, silakan Anda berpendapat tentang RPM Konten Multimedia ini. Saya masih terus menilai kicauan-kicauan Anda, sebab komentar paling inspiratif di bulan Februari ini akan saya ganjar dengan buku gratis yang langsung saya kirim ke alamat Anda.
Artikel terkait :




41 komentar
pertamaxxxxxxxxx…..
RPM (Rancangan Peraturan Menteri Kominfo) adalah langkah mundur pemerintahan
[Reply]
langkah mundur jika RPM di sah kan
[Reply]
Budhi Kusuma Wardhana Reply:
February 19th, 2010 at 6:28 am
@ipul, betul mas Ipul.
[Reply]
Hemm, belum melihat dari 2 arah dan belum membaca RPMnya sendiri… Jadi belum bisa berkomentar. Yang jalas jangan membatasi kebebasan berpendapat…
[Reply]
Budhi Kusuma Wardhana Reply:
February 20th, 2010 at 3:15 am
@Agus, bener mas kebebasan berpendapat adalah suatu rahmat. Jangan pernah untuk dibatasi. Salam.
[Reply]
Ibarat mata pisau, kita pengan matanya mereka pegang hulunya
[Reply]
Budhi Kusuma Wardhana Reply:
February 20th, 2010 at 3:15 am
@dafiDRiau, maksudnya gimana mas?
[Reply]
berita yang tesebar di kaskus sih…
RPM udah pasti akan dicabut…
[Reply]
Budhi Kusuma Wardhana Reply:
February 20th, 2010 at 3:17 am
@infoaja.com, terlalu prematur pemerintah untuk mengumandangkan rancangan ini. Memang butuh kajian lebih dalam lagi untuk menjadi sebuah rancangan peraturan yang bisa diterima semua pihak.
[Reply]
saya belum baca keseluruhan isinya nih….
maksudnya mungkin bukan membatasi ide, kreatifitas, aspirasi dan inspirasi, tapi meletakkan itu semua dalam kerangka yang memberikan efek positif. Tidak seenaknya menyajikan, menulis atau berkomentar. Kalau tidak dibatasi, lalu bentuk kontrol seperti apa yang seharusnya diterapkan, agar kebebasan itu tidak bebas blas babar blas tanpa kontrol ?
*berbeda pendapat boleh toh mas
*
*
*sori kalau komentarnya tidak nyambung mas
Salam Kreatif,
Octa Dwinanda
online-business-story.com´s last blog ..Rahasia ClickBank : Cara Mudah Mendapatkan Ribuan Dollar Dalam Waktu 1 Bulan
[Reply]
Budhi Kusuma Wardhana Reply:
February 20th, 2010 at 3:20 am
@online-business-story.com, berbeda pendapat itu rahmat mas. Saya sangat suka orang-orang yang memgang teguh idealisme dan pendapatnya. Prinsipnya saya setuju sekali dengan kebebasan yang terkontrol dan bertanggung jawab. Tapi bukan berarti muncul aturan yang memberangus kebebasan.
[Reply]
Manusia bebas berekspresi. Konten apapun bisa muncul dalam berbagai media. Yang perlu diatur bukanlah masalah isi dari sebuah media. Bukan pula orang yang membuat isi tersebut. Hal paling penting yang harus diperhatikan adalah APA YANG MENYEBABKAN seseorang memunculkan konten yang dianggap “membahayakan” oleh sebagian yang lain.
Salam Sukses!!!
Vidzas Erdien| Gara-Gara Candradot.com …´s last blog ..Makna Sebuah Titik
[Reply]
Budhi Kusuma Wardhana Reply:
February 20th, 2010 at 3:21 am
@Vidzas Erdien| Gara-Gara Candradot.com …, wise comment, mas!
[Reply]
saya serahkan pada ahlinya saja mas..

*insya Allah senin naskahnya final mas..boleh langsung saya publish ?
Ahmad Subandono´s last blog ..Di Persimpangan Line
[Reply]
Budhi Kusuma Wardhana Reply:
February 20th, 2010 at 3:13 am
@Ahmad Subandono, silakan mas dipublish …
[Reply]
harus dilawan nih ! maju terus blogger indonesia.. berikan yang terbaik untuk bangsa ini

Arief Rizky Ramadhan´s last blog ..Performa Menurun
[Reply]
Budhi Kusuma Wardhana Reply:
February 20th, 2010 at 3:22 am
@Arief Rizky Ramadhan, semangat muda, Mas!
[Reply]
Arief Rizky Ramadhan Reply:
February 21st, 2010 at 8:20 pm
@Budhi Kusuma Wardhana, okelah kalau begitu
[Reply]
ayo kita buat gerakan sejuta facebookers utk menolak RPM Konten!
Thanks mas atas artikelnya, salam kenal..
Ardiawan.com´s last blog ..Cara Mempersingkat Script Adsense dengan Shortcode [Untuk Wordpress]
[Reply]
Budhi Kusuma Wardhana Reply:
February 20th, 2010 at 9:55 pm
@Ardiawan.com, ide bagus mas.
[Reply]
Yups…Satu kata, Lawan !!
[Reply]
Budhi Kusuma Wardhana Reply:
February 20th, 2010 at 10:03 pm
@Rafi, Blogger bersatu tak bisa dikalahkan!!!
– jadi inget jaman reformasi dulu.
[Reply]
kira-kira kalo pemerintah ingin mengendalikan sisi2 negatifnya, bikin aturannya kayak apa yah yang sebaiknya ?
suarakelana´s last blog ..Sekelumit Tentang Tim Bisnis
[Reply]
Budhi Kusuma Wardhana Reply:
February 20th, 2010 at 9:54 pm
@suarakelana, mas, yang paling gampang kita bisa meniru dewan pers atau komisi penyiaran. Mereka adalah perwakilan dari media yang berfungsi sebagai alat kontrol pers.
Bisa saja dibentuk suatu komisi yang mewakili publik internet dan berfungsi sebagai kontrol pelaku internet. Paling tidak kepentingan semua pihak bakal terjembatani.
[Reply]
sampe presiden juga ikut angkat biacara soal rpm ini yaw tadi pagi saya baca si sumer akan dikaji ulang soal rpm
berkunjung dan ditunggu kunjungan baliknya makasihhh
[Reply]
Budhi Kusuma Wardhana Reply:
March 4th, 2010 at 7:13 am
@darahbiroe, terima kasih commentnya mas!
Budhi Kusuma Wardhana´s last blog ..Cerewet Pertanda Cinta
[Reply]
oh ini toch yang dibicarain sama MAs Imam, tentang RPM….
setuju mas !!!!!!!
lawan !!!!!!
hajar !!!!!
banting!!!!!!
[Reply]
Budhi Kusuma Wardhana Reply:
February 21st, 2010 at 2:52 am
@Khalid Abdullah, aduh, ini bukan Liga Indonesia mas..
[Reply]
Dear Mas Budhi,
Sepertinya ini perlu ada sosialisasi di awal dan menerapkan beberapa kali tatap muka dengan masyarakat dan terutama para ITers itu sendiri. Dengan konsep yg jelas, harusnya ini masih bisa di terapkan selama semua ini berinti kepada education dan tindakan prefentif pencegahan terhadap dampak buruk IT kepada kaum muda dan masyarakan luas pd umumnya.
Mari sama2 open mind, menjadikan diskusi dan musyawarah sebagai jalan keluar. thanks, Mas…sukses terus
[Reply]
Budhi Kusuma Wardhana Reply:
February 21st, 2010 at 2:57 am
@imran fadhilah, Terima kasih kunjungannya Pak Imran.
Memang perubahan selalu menimbulkan pro dan kontra. Tapi biasanya kehadiran pemerintah terkadang bukannya memperjernih situasi, tapi menambah ruwet karena birokrasi dan aturan yang berbelit.
Kita memang selalu open minded. Apa yang kami pertanyakan ini memang sudah sewajarnya. Kami berharap agar aturan ini tidak menjadi alat represif para penguasa.
[Reply]
saya termasuk yg minim informasi tentang hal ini
trims
[Reply]
Budhi Kusuma Wardhana Reply:
February 21st, 2010 at 2:58 am
@Iwan Kus, gak papa mas… unduh aja informasinya di link politikana di atas.
[Reply]
@Budhi Kusuma Wardhana, sebenernya aturan itu tujuannya baik. Hanya saja deskripsi dan acuan yg menjadi tolok ukur konten yg dilarang tidak jelas.
Seolah-olah, hanya berdasarkan opini semata kita sudah bisa menyebut itu konten yng dilarang.
Disamping itu, akan butuh resource yg besar utk mengawasi jalannya arus informasi yg kian kencang.
Intinya, masih sama. #TOLAK RPM KONTEN
[Reply]
Budhi Kusuma Wardhana Reply:
February 26th, 2010 at 7:16 am
@Arief maulana, memang perlu sikap bijak di kedua pihak
[Reply]
saya belum begitu mengerti tentang kasus RPM konten ini . tapi yang jelas, jika itu terjadi, maka kreativitas bangsa akan di kalahkan hanya dengan peraturan yang tidak akan bisa berguna bagi Indonesia .
Thanks
Imamz
Imamz´s last blog ..Kegunaan tukeran link
[Reply]
Budhi Kusuma Wardhana Reply:
February 26th, 2010 at 7:17 am
@Imamz, sepakat mas!
[Reply]
Kembali ke jaman ORBA dong. Dikit-dikit digaruk….

Agus Siswoyo´s last blog ..Mendobrak Rasa Minder dan Menunjukkan Yang Terbaik
[Reply]
Budhi Kusuma Wardhana Reply:
February 26th, 2010 at 7:18 am
@Agus Siswoyo, iya mas inspirasi ini bermula dari masa orba 12 tahun lalu.
[Reply]
setujuuuu.. lawan!
[Reply]
Budhi Kusuma Wardhana Reply:
February 26th, 2010 at 7:15 am
@deby,


[Reply]
[...] 2. Online-Business-Story.com untuk komentarnya terhadap Artikel “Hanya Ada Satu Kata, Lawan!” [...]
Beri Komentar